Latar Belakang :
Tinjauan historis dan psikologis
Resimen Mahasiswa
pertama kali dibentuk oleh jendral besar A.H. Nasution pada pemerintahan orde
lama. Misi dan tujuan dari pembentukan Resimen Mahasiswa terutama untuk
membendung penyebaran paham komunis dalam kampus, diharapkan dengan ancaman
nyata yaitu organisasi kepartaian termasuk PKI seperti CGMI dan lain-lain.
Selanjutnya Resimen Mahasiswa lebih dikenal pada tahun1963. Legitimasi
keabsahannya adalah Keputusan Bersama Menteri, yang pertama bidang pertahanan
dan keamanan (Wanpa Hankam) dan Menteri perguruan tinggi dan ilmu pengetahuan
nomor : M/A/20/1963 tentang pelaksanaan wajib latih dan pembentukan Resimen
Mahasiswa di perguruan tinggi. Keputusan bersama Menko Hankam/Kasad dan Menteri
PTIP nomor : M/A/165/1965 tentang organisasi dan prosedur resimen mahasiswa
sesuai dengan undang-undang pertahanan Negara (UURI No. 29 tahun 194) yang
berlaku waktu itu Panglima Teritorium III/Siliwangi (TT/III/Slw) Kolonel R.A.
Kosasih mengeluarkan kebijakan mengadakan latihan keprajuritan Mahasiwa di
Bandung.
Tahun 1963
dibentuklah Resimen Mahasiswa berdasarkan Keputusan Bersama Wnpa bidang Hankam
dengan menteri PTIP bersumber dari Mahasiswa yang sudah mendapatkan latihan
keprajuritan, maka lahirlah Resimen Mahasiswa Mahawarman untuk wilayah Jawa
Barat dan Resimen Mahasiswa aharuyung untuk wilayah Sumatra Barat, serta
Resimen Mahasiswa lain berturut-turut di daerah lainnya.
Tahun 1967 terjadi
perubahan pokok pikiran yang menggabungkan tiga bentuk DIKHANKAMNAS menjadi
satu bentuk yakni Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) yang terbagi menjadi tiga
bentuk, masing-masing dengan kualifikasi Tamtama, Bintara dan Perwira. Walawa
bersifat suka rela, selektif ekstrakurikuler-intra Universitas (dengan
rekomendasi dari rektor). Setelah diadakan evaluasi pada tahun 1972, maka
WALAWA ditingkatkan menjadi pendidikan kewiraan dan pendidikan perwira
cadangan, dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menhankam/pangab,Mendagri, dan
Mendikbud nomor : Kep/39/XI/1975,0246a/U/1975 dan 247 tahun 1975 tentang
pembinaan organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan rakyat
dalam Pembelaan Negara. Disamping itu Resimen Mahasiswa yang bersifat sukarela
selektif ekstrakurikuler-intra Universitas dan menjadi tanggung jawab tiga
Menteri Januari nomor : Kep/02/I/1978,05/a/U/1978 dan 17A tahun 1978 tentak
petunjuk pelaksanaan pembinaaan Resimen Mahasiswa.
Penyesuaian situasi
dan kondisi serta perkembangan yang ada maka pada tanggal 28 Desember 1994
diadakan peninjauan kembali dengan menghasilkan Keputusan Bersama Tiga Menteri
yang baru yaitu nomor: Kep/11/XII/1994, 0342/U/1994 tentang pembinaan dan
penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara. Dan sbagai petunjuk
pelaksanaanya pada tanggal 14 Maret 1996 dikeluarkan beberapa keputusa Dirjen
Persmanvet nomor: Kep/03/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan Pendidikan Dan
Latihan Resimen Mahasiswa. nomor: Kep/04/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan
seragam, Djuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan pemakainnya. nomor:
Kep/05/III/1996 tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan satuan Resimen Mahasiswa
dilingkungan Perguruan TInggi.
Seiring dengan
perkembangan dan sebagai upaya peredam gejolak yang selama ini, pembinaan dan
penggunaan berkiblat pada TNI dan bukan pada Perguruan Tinggi, maka pada hari
rabu tanggal 11 oktober 2000 dikeluarkan SKB Tiga Menteri. Menteri Pertahanan,
Menteri Pendidikan Nasional Menteri Dalam Negeri dan OTODA nomor:
KB/14/M/X/2000, dan 39 A tahun 2000 tenang pembinaan dan pemberdayaan Resimen
Mahasiswa. Peraturan seperti ini bukan berarti pembubaran Resimen Mahasiswa
melainkan pengaturan kembali tentang mekanisme pembinaan dan pemberdayaan
Resimen Mahasiswa agar diarahkan sesuai dengan kedudukan baik melalui lembaga
kemahasiswaan maupun RATIH.
Tujuan Resimen Mahasiswa (MENWA) :
1. Sebagai wadah penyaluran potensi
Mahasiswa dalam mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam membela Negara.
2. Mempersiapkan Mahasiswa yang memiliki
sikap dsiplin, pengetahuan, fisik dan mental agar mampu melaksanakan tugas Bela
Negara.
3.
Mempersiapkan potensi Mahasiwa sebagai
bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sishankamnas.
Tugas dan Fungsi MENWA :
Untuk menindak
lanjuti KB Tiga Menteri: Menhan, Mendiknas, Mendagri, dan OTODA tahun 2000
tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa maka diadakan forum
Silaturrahmi Kasmen se-Indonesia tanggal 23 s/d 25 Februari di Bali. Adapun
tugas pokok dan fungsi Resimen Mahasiswa berdasarkan keputusan hasil forum
silaturrahim Kasmen se-Indonesia sebagai berikut:
Tugas Pokok :
1. Merencanakan, mempersiapkan, dan
menyusun seluruh potensi Mahasiswa pada setiap provinsi, kota, dan kabupaten
untuk menerapkan ketahanan Nasional dengan melaksanakan usaha dan kegiatan
RATIH.
2. Membantu terlaksananya pembinaan
kesadaran Bela Negara serta kelancaran kegiatan dan program lain disekitar
perguruan tinggi.
Fungsi :
1.
Ke Dalam
· Bersama mahasiswa lain membantu
terwujudnya lingkungan kampus yang tertib dan nyaman.
· Membantu melancarkan pelaksanaan
kegiatan dan program perguruan tinggi dan program kemahasiswaan lainnya.
2.
Ke Luar
· Membantu menumbuhkan dan meningkatkan
sikap Bela Negara di Masyarakat dan Berperan aktif dalam pembangunan Nasional.
· Membantu TNI/Polri dalam rangka
melaksanakan kegiatan pembinaan keamanan dan pertahanan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar